Kabupaten Bima, Kahaba.- Transaksi narkoba jenis Sabu-sabu depan Masjid Raya Desa Talabiu Kecamatan Woha, M (37) warga asal Kecamatan Belo ditangkap Sat Narkoba Polres Bima, Rabu (8/5) sekitar pukul 14.30 wita.
Kapolres Bima AKBP Agus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah menerima informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di Desa Talabiu. Tim langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan menangkapnya. Saat itu, pelaku sedang keluar dari salah satu kos yang berada depan Masjid Talabiu.
“Saat digeledah, tim menemukan 3 poket Sabu-sabu seberat 2,96 gram yang disimpan dalam saku celana pelaku,” ujarnya.
Kata Hanafi, selain mengamankan M, tim juga mengejar pelaku lain yang transaksi dengan pelaku., namun berhasil kabur dan masih dalam pencarian. Kini M bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba untuk diproses.
“Kami juga menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang selalu membantu polisi untuk mengungkap peredaran narkoba,” ucapnya.
*Kahaba-05