Kota Bima, Kahaba.- Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Di bawah pimpinan Aiptu Abdul Hafid, tim menggagalkan transaksi Sabu-sabu oleh sepasang pengedar asal Kabupaten Dompu pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah mengungkapkan, kedua pelaku yang dibekuk adalah DR (28) dan MS (41), warga Kelurahan Kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini dilakukan saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di Kota Bima, tepatnya di sekitar SPBU Amahami. Keduanya menggunakan mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi D xxxx KP, yang diketahui sebagai mobil berplat merah alias mobil dinas.
“Tim Kaisar Hitam langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan di lokasi. Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Dediansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP pertama di SPBU Amahami antara lain, 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal Sabu-sabu, sebungkus rokok, 2 lembar tisu, 2 korek gas, dua handphone, kartu ATM, mobil Isuzu Panther, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Tidak berhenti di sana, Tim Kaisar Hitam melanjutkan pengembangan kasus dengan berkoordinasi dengan Polres Dompu. Di TKP kedua, tepatnya di rumah orang tua DR di Kelurahan Kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tim menemukan beberapa barang bukti tambahan.
“Namun, salah satu pelaku lain yang menjadi target berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi,” ungkapnya.
Barang bukti di TKP kedua yakni 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 buah bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, dan uang tunai Rp 480 ribu.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke TKP ketiga, di rumah seorang pelaku lain berinisial YS, yang juga berlokasi di Kelurahan Kandai. Sayangnya, YS berhasil melarikan diri sebelum tim tiba.
Meski begitu, tim berhasil menemukan 2 buah bong, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone, dan isolasi bening sebagai barang bukti tambahan.
Menurut Iptu Dediansyah, jumlah Sabu-sabu yang disita dari operasi ini mencapai 8,9 gram, meskipun berat bersihnya masih harus ditimbang ulang.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
*Kahaba-01