Kota Bima, Kahaba.- Meski sepakat dan mendukung komitmen Kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Bima, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin lebih setuju jika pemakai narkoba ikut dihukum penjara seperti bandar dan pengedar.
“Saya lebih setuju kalau pemakai direhabilitasi agar betul-betul sembuh dan tak menggunakan lagi barang haram itu,” ujarnya, Senin (22/12).
Penjara untuk pemakai menurutnya, tak akan memberikan efek jera. Karena kecanduan narkoba, tidak cukup dipenjara. Tidak ada jaminan juga ketika keluar dari penjara pelaku tidak menggunakan lagi narkoba.
“Pemakai itu lebih baik direhabilitasi saja, supaya mereka bisa sembuh. Ini yang perlu dipikirkan kedepan,” tandasnya.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian yang telah berhasil mengungkap satu persatu bandar-bandar besar narkoba, pengecer hingga pemakai. Itu terlihat dari pencapaian Kepolisian selama akhir 2014 ini.
Upaya itu setidaknya, tambahnya, perlahan telah memangkas bisnis haram itu di Kota Bima. “Saya apresiasi itu dan patut kita dukung bersama,” tambahnya.
*Erde