Kota Bima, Kahaba.- Bagi warga yang mengalami terganggu kesehatannya lantaran kecelakaan, jangan berharap banyak pada BPJS, terlebih warga yang sudah memiliki kartu BPJS. Sebab, kartu tersebut tidak akan berfungsi.
Seperti yang dialami oleh istri dan anaknya Mujahidin, warga Kelurahan Sadia. Beberapa hari yang lalu, istri dan buahnya hatinya mengalami kecelakaan tunggal. Karena kejadian tersebut menyebabkan luka dan terganggu kesehatannya, korban akhirnya dilarikan ke RSUD Bima untuik mendapatkan perawatan.
Namun, kartu BPJS yang sudah dimiliki malah tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Pihak BPJS di RSUD Bima malah menyarankan untuk pergi ke Kantor Polisi, guna mendapatkan surat keterangan kecelakaan.
“Kami sudah ke kantor Polisi, tapi pihak Kepolisian mengatakan Polisi tidak bekerja sama dengan BPJS,” ujarnya, Selasa (5/4).
Menurut Mujahidin, dirinya telah dibohongi oleh BPJS. Kartu yang semestinya dimanfaatkan untuk kebutuhan kesehatan, malah tidak bisa digunakan sama sekali.
“Istri dan anak saya ini kecelakaan, akibatnya sakit, kalau sakit tentu kesehatannya terganggu. Kami membuat kartu BPJS ini untuk urusan kesehatan, bukan urusan kecelakaan. Tidak ada orang yang mau mengalami kecelakaan,” sorotnya.
Untuk itu, dirinya merasa dibohongi oleh pihak BPJS. Kartu yang katanya bermanfaat untuk urusan kesehatan, justeru tidak bisa berbuat banyak.
“Lantas untuk apa buat kartu BPJS jika tidak bisa dimanfaatkan,” keluhnya.
Sementara itu, pegawai BPJS Kesehatan Cabang Bima, Nurul menjelaskan, prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas, yang pertama BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua, sementara penjamin pertama yakni Jasa Raharja. Kemudian pada kecelakaan tunggul, ketentuannya pasien harus membawa surat keterangan kepolisian, sebagai dasar Jasa Raharja mengeluarkan keterangan tidak menjamin.
“Keterangan ini digunakan dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Poin ketiga, sambungnya, pada kecelakaan ganda, pasien harus mengurus laporannya ke Polisi, dengan laporan itu maka akan dikeluarkan keterangan dari Jasa Raharja apakah menjamin atau tidak. Jika Jasa Raharja menjamin, maka Jasa Raharja akan menjamin sampai dengan plafon maksimal 10 juta perkasus, jika biayanya lebih dari itu maka sisanya akan dijamin oleh BPJS.
“Apabila Jasa Raharja mengatakan tidak menjamin, maka BPJS juga tidak dapat menjamin biaya pelayanan kesehatan itu,” katanya.
Mengenai keterangan dari Polisi, menurut Nurul, surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian itu merupakan kewenangan Polisi yang memang harus mengeluarkan surat keterangan tersebut.
“Saran kami terhadap masalah ini, untuk membantu pasien, kami mohon bisa ke BPJS Centre yang ada di RSUD Bima, untuk konfirmasi masalah itu, karena itu merupakan urusan dari Jasa Raharja,” tambahnya.
*Bin