Kabar Bima

Warga Rabangodu Selatan Tolak Pembangunan Gereja

515
×

Warga Rabangodu Selatan Tolak Pembangunan Gereja

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan warga Rabangodu Selatan mendatangi kantor Lurah setempat, Senin (22/8), untuk melakukan protes rencana pembangunan baru gereja yang berlokasi di RT 10 RW 04.

Warga yang hadir di Kantor Lurah dan menyatakan penolakan pembangunan gereja. Foto: Eric
Warga yang hadir di Kantor Lurah dan menyatakan penolakan pembangunan gereja. Foto: Eric

Reaksi penolakan warga disebabkan adanya indikasi tahapan dan prosedur kepengurusan IMB yang telah dilewati, serta tidak adanya sosialisasi dengan mengundang masyarakat setempat.

“Sejak didirikan pada tahun 1979, pihak pemerintah bersama masyarakat dan juga pihak gereja telah menyepakati beberapa hal penting. Diantaranya, gereja yang telah dibangun tidak diperbolehkan adanya pembangunan baru, karena waktu itu jemaat gereja jumlahnya masih sedikit, sehingga hanya diperbolehkan untuk direnovasi saja,” ujar warga Ramli kepada sejumlah wartawan.

Menurut Ramli, masalah kembali muncul setelah mendapat undangan dari pihak kelurahan, adanya peletakan batu pertama pembangunan gereja pada tanggal 20 Agustus lalu. Sehingga warga memprotes ke kelurahan, agar memberitahukan kepada gereja untuk tidak melakukan pembangunan.

“Kami menolak pembangunan gereja karena menyalahi kesepakatan awal dahulu. Gereja hanya boleh direnovasi,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat menyorot permohonan rekomendasi pembangunan kepada sejumlah warga setempat dan juga masing-masing ketua RT, RW, LPM dan BKM. Sekitar enam warga meyakini, tandatangan rekomendasi tersebut diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, agar memuluskan izin pembangunan tersebut.

“Kami telah mengecek kembali, dan terbukti ada sekitar enam warga yang mewakili RT dan RW, mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan resmi. Sehingga kami menduga ada oknum yang bermain, mengeluarkan surat rekomendasi IMB,” ungkapnya.

Yang semakin membuatnya heran, rekomendasi IMB justeru ditandatangani oleh Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin. Padahal, untuk menerbitkan IMB merupakan wewenang Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP).

“Kami datang ke kantor lurah semata-mata untuk mengklarifikasi berbagai kejanggalan, agar tidak menjadi polemik dikemudian hari. Tapi bila hal ini belum menemui titik terang, warga akan mengadukan ke kantor Camat dan juga Walikota Bima untuk ditindak lanjuti,” kata Ramli.

Sementara itu Lurah Rabangodu Selatan Nurkarimah mengaku telah menerima warga yang menolak pembangunan gereja. Kemudian akan melaporkan kepada Camat, Assisten I dan juga Walikota Bima untuk ditinda lanjuti.

Diakuinya, untuk sementara pembangunan gereja tidak dilanjutkan, karena warga masih menolak. Sehingga pihak kelurahan belum bisa mengambil kebijakan, sebelum ada tindaklanjut dari pemerintah yang lebih atas.

“Saya akan melaporkan ini kepada atasan, agar mendapat arahan dan bimbingan untuk ditindaklanjuti. Untuk sementara waktu, kami telah meminta pihak gereja untuk menunda pembangunan sebelum adanya kejelasan,” tandasnya.

Kemudian terkait rekomendasi persetujuan dari RT, RW, BKM dan LPM, Nurkarimah mengakui, tidak perlu pihak yang bersangkutan yang menandatangani, sebab bisa diwakilkan oleh siapapun.

“Karena rekomendasi itu berupa pengantar ekspedisi, tidak perlu tanda tangan dari RT dan RW. Karena sifatnya hanya sebatas pemberitahuan, sehingga pihak anak maupun isteri yang bersangkutan berhak menandatangani,” ungkapnya.

Kemudian terkait rekomendasi IMB yang ditandantangani oleh Walikota Bima, bukan oleh pihak instansi terkait yaitu DTKP, djiawab Nurkarimah, itu bukan wewenang kelurahan untuk memberikan pernyataan, namun tetap akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari kejelasan.

“Kami akan berupaya berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk camat, DTKP hingga Walikota Bima, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan ditemukan solusinya untuk kebaikan bersama,” tambahnya.

*Eric