Kabupaten Bima, Kahaba.- Upaya Pemerintah Kabupaten Bima untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan optimal terus dilakukan. Salah satunya melalui tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dibuat dalam bentuk data center (pusat data).
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Dinas Kominfostik Kabupaten Bima Suryadin menjelaskan, untuk mendukung SPBE itu pemerintah akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Bima dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan dan panduan pelayanan informasi elektronik ini.
“Sementara di tingkat provinsi telah diterbitkan regulasi pendukung yaitu Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik sebagai payung hukumnya,” jelas Suryadin, Senin (22/4) pagi.
Untuk mendukung penerapan regulasi ini kata dia, salah satu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah mengembangkan Pusat Data Elektronik Terpadu. Tujuannya untuk menghimpun data dan informasi elektronik yang dibutuhkan untuk mendukung proses dan manajemen pemerintahan serta layanan publik.
Nantinya lanjut Mantan Kasubag Humas Setda Kabupaten Bima ini, akan ada mekanisme pengumpulan, tata kelola serta pemanfaatan data ini. Semua Data OPD dan juga dari mitra kerja seperti BPS dan instansi terkait lainnya akan disatukan.
“Sekarang sedang perumusan tim yang akan bekerja utk menjabarkan SPBE ini,” terangnya.
Perlunya regulasi yaitu untuk memastikan pemerintah daerah menerapkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong pelayanan publik yang lebih optimal, pemberdayaan masyarakat, peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu,diharapkan bisa mewujudkan optimalisasi, keterpaduan, integrasi dan penyelarasan pendayagunaan TIK dalam sistem manajemen pemerintahan, proses kerja pemerintahan dan layanan publik dengan tata kelola SPBE.
*Kahaba-03