Kabar Bima

Pemkab Bima Luncurkan Perbup Pelayanan Publik

351
×

Pemkab Bima Luncurkan Perbup Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mencatat terobosan berarti dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor pelayanan dasar dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2014. Peluncuran Perbup Sabtu (18/10) di Lengge Nae Kecamatan Wawo menandai berlakunya regulasi tersebut.

Penyerahan secara simbolis Perbup. Foto: Hum
Penyerahan secara simbolis Perbup. Foto: Hum

Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM. Nur. M.Pd dalam arahannya mengatakan, pada hakekatnya, pelayanan publik merupakan salah satu esensi desentralisasi yang harus terus dikelola secara baik dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat.

“Peluncuran Perbup ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan kesungguhan Pemerintah Daerah mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, adil tanpa diskriminasi bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya melalui Rilis Kabag humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma, AP.

Menurut Bupati regulasi terkait pelayanan publik ini memiliki arti penting ditengah upaya Pemerintah Daerah menciptakan tata Pemerintahan yang transparan dan mendorong peningkatan kinerja aparatur.

“Perbup ini ke depannya menjadi acuan dalam menjamin terpenuhnya hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pelayanan publik, sehingga pada akhirnya akan mampu meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Bima,” jelasnya.

Karena itu, seluruh unit kerja yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan publik akan terus berikhiar melakukan pembenahan kualitas pelayanan publik di masing – masing unit kerja.

Selanjutnya, Asisten Program AIPD Anja Kusuma memaparkan, pada peluncuran Perbup Nomor 21 Tahun 2014 itu,  selaku asisten Program AIPD menyampaikan apresiasi yang begitu tinggi kepada Bupati Bima terkait peluncuran. Kedepan Perbub itu akan menjadi bagian penting dari  tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga penyelenggaraan pelayanan  memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Menurut Anja, sesuai amanat UUD 1945, setiap warga negara Indonesia  berhak mendapatkan pelayanan dengan harapan akan terciptanya pelayan yang baik antara masyarakat dan pemerintahan demi mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Bima Drs. H. Hafidudin, SH dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan itu merupakan bagian dari pada tatalaksana pemerintahan yang baik dan bersih.

Proses lahirnya Perbup ini berawal dari pertemuan awal oleh tim penyusun, pertemuan dan pembahasan draf peraturan Bupati serta melakukan sosialisasi dan uji publik yang didampingi pakar hukum dari Unram.  Sosialisasi draft perbup dihadiri 300 peserta yang terdiri dari pimpinan SKPD, Ketua PPID SKPD, LSM,  Kelompok masyarakat sipil (CSO) dan Kepala Desa.

*Bin/Hum