Kabupaten Bima, Kahaba.- Tercatat sebanyak 148 menara telekomunikasi atau tower milik swasta di Kabupaten Bima dalam waktu dekat dipastikan akan ditarik retribusinya. Aturan itu akan diterapkan setelah pengesahan Raperda retribusi dilakukan sebagai payung hukum.
“Pembahasan Raperda nya sudah hampir final. Tinggal menunggu pengesahan dari Pansus DPRD Kabupaten Bima saja,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman, kemarin.
Menurut Mantan Kepala BPMDes ini, Raperda retribusi tower sebenarnya telah disusun pada tahun lalu. Bahkan, saat itu hampir final. Namun, karena ada kendala belum jadi disahkan.
“Jadi tahapannya sudah dilalui semua. Tahun ini hanya melanjutkan saja,” kata Wahab saat menghadiri pembahasan raperda tersebut di Kantor DPRD.
Acara pembahasan lanjutnya, yakni aturan baru dari Kementerian Keuangan RI tentang standar perhitungan retribusi tower. Dari surat Kementerian Keuangan itu menyebutkan ada dua cara penarikan retribusi, yakni penarikan tunggal dan penarikan variabel.
“Yang kami ajukan cara penarikan tunggal. Karena tidak terlalu ribet tinggal hitung saja. Tapi Pansus DPRD ingin mencoba opsi kedua,” akunya.
Apabila raperda tersebut sudah disahkan sambung Wahab, maka penarikan retribusi otomatis bisa dilakukan karena ada dasar. Dengan demikian, retribusi tower juga akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) SKPD yang kini dipimpinnya.
*Kahaba-03