Kota Bima, Kahaba.- Proses kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 Are Tahun 2014 lalu itu telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi. mantan Plt. Kabag Tatapem Setda Kota Bima H. Syahrullah, MH pun dijadwalkan untuk hadir kembali memberikan keteranan sebagai saksi.
“Setelah rampung memeriksa 17 orang saksi, pekan ini H. Syahrullah akan kembali dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra, Selasa (24/3).
Apakah Syahrullah akan langsung ditahan? Yerry mengaku, kemungkinan iya. Tapi, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Sebab, pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan.
“Kita periksa dulu sebagai tersangka, baru kita tahu apakah ditahan atau tidak. Mudah-mudahan saja yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan,” ucapnya.
Menurut Yerry, selain Syahrullah yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keterangan tersangka nanti, Penyidik akan meyelidiki lebih mendalam, pun keterlibatan pihak lain yang menikmati anggaran,” jelasnya.
*Teta