Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti surat dari Ombudsman Provinsi NTB, RSUD Bima telah mengirim kembali surat tentang laporan dan kronologis kematian pasien tentang perubahan golongan darah, H. Ahmad Hasan.
Kepala RSUD Bima, drg. H. Ihsan MPH mengaku, setelah menerima surat dari Ombudsman, pihaknya membentuk tim internal untuk melakukan investigasi kasus tersebut, dalam tempo 3×24 jam.
“Hasil investigasi tim tersebut yang kita kirim ke Ombudsman. Suratnya kami kirim Jumat pekan kemarin,” katanya, Selasa (24/3).
Ditanya hasil investigasi yang dituangkan dalam surat tersebut, Ihsan mengaku secara umum tentang kronologis peristiwa, juga dilampirkan sejumlah jurnal mengenai perubahan golongan darah,” ujarnya.
*Bin