Kabar Bima

Didampingi Kajari, Dikes Kota Bima Serahkan APD untuk Puskesmas, Labkesda dan RSUD

415
×

Didampingi Kajari, Dikes Kota Bima Serahkan APD untuk Puskesmas, Labkesda dan RSUD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima H Azhari dan jajaran, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima Suroto menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) cegah Covid-19 untuk 7 Puskesmas, RSUD Bima dan Labkesda, di Kantor Dikes (8/9).

Didampingi Kajari, Dikes Kota Bima Serahkan APD untuk Puskesmas, Labkesda dan RSUD - Kabar Harian Bima
Kepala Dikes Kota Bima didampingi Kajari saat menyerahkan secara simbolis APD. Foto: Eric

Azhari usai penyerahan menjelaskan, selain APD pihaknya juga menyerahkan masker, hand sanitizer, alat rapid tes, handscoon non steril, kacamata, vitamin dan beberapa kebutuhan lain untuk kelancaran tugas dan kerja para tenaga kesehatan.

“Penyerahan ini langsung disaksikan oleh pihak kejaksaan selaku pengacara negara,” katanya.

Diakui Azhari, penggunaan anggaran Covid-19 khusus di Dikes dari anggaran Rp 12 miliar sudah 45 persen. Jumlah itu digunakan untuk belanja APD, kebutuhan pencegahan Covid-19, penyemprotan, termasuk untuk honor tenaga kesehatan selama beraktivitas di Posko Covid-19.

“Sisa dari 45 persen yang belum digunakan ini akan dibelanjakan tergantung dengan kebutuhan saat ini,” terangnya.

Ia juga menambahkan, anggaran Rp 12 miliar di Dikes tersebut merupakan anggaran dari Rp 30 miliar yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bima, dari pos anggaran tidak terduga.

Di tempat yang sama, Kajari Bima Suroto mengungkapkan, kehadirannya mendampingi penyerahan ini merupakan tindaklanjut MoU antara Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kota Bima.

“Intinya ini kerjasama untuk pendampingan focusing anggaran Covid-19,” ungkapnya.

Kata Suroto, ketika pelaksanaan anggaran untuk pengadaan APD dan macam – macamnya, kejaksaan ikut melakukan pendampingan. Guna memastikan penggunaan anggaran Covid-19 tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu,

“Hasil pendampingan sejauh ini, belum ada permasalahan hukum,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya melakukan pendampingan hukum tidak saja pada saat penggunaan anggaran Covid-19, tapi sebelum itu yakni saat perencanaan.

“Jadi ini harus digarisbawahi ya, kita ini bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi melakukan pendampingan. Sehingga ke depannya tidak terjadi permasalahan hukum,” tegas Suroto.

Ia menambahkan, saat pendampingan juga pihaknya selalu ingatkan. Diharapkannya juga kepada Pemerintah Kota Bima melalui OPD terkait, untuk tidak henti-hentinya konsultasi dan berkoordinasi, agar penggunaan anggaran ini tidak bermasalah dikemudian hari.

*Kahaba-01