Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap 2 spesialis curanmor, di rumahnya masing-masing, Minggu (7/10) sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka adalah AK (25) asal Desa Doro O’o dan HY (21) asal Desa Rimba Kecamatan Langgudu.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban yang kehilangan sepeda motor. Laporan dari Nurmala Komala Sari asal Kelurahan Melayu, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih. Kemudian laporan dari Syarfiah So’od asal BTN Asakota yang kehilangan motor Yamaha Vino. Ada juga laporan dari Syafrudin asal Kelurahan Jatibaru.
Setelah dapat laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menemukan orang yang menguasai sepeda motor hasil curanmor yakni AK. Kemudian sekitar pukul 10.30 Wita, polisi langsung menggerebek rumah rekan pelaku di Desa Rompo Kecamatan Langgudu.
“Tim berhasil mengamankan AK dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengakuan AK, sepeda motor tersebut di dapat dari pelaku yang berinisial RJ. Polisi menuju rumahnya dan tidak menemukan RJ. Hanya menemukan sepeda motor hasil curian.
Setelah itu sekitar pukul 13:30 wita, polisi kembali menggerebek di rumah pelaku HK dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku merupakan penadah dan spesialis curanmor yang masuk DPO dari laporan Polisi LP/K/277/VII/2018/NTB Polres Bima kota
Tidak berhenti disitu, polisi melanjutkan pengembangan di rumah ML di Desa Wawo Rada dan berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Vino dan jenis motor Suzuki Satri FU yang merupakan hasil curian.
“2 pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, sedangkan ML masih dalam pencarian,” katanya.
*Kahaba-01