Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat warga Desa Risa Kecamatan Woha masing-masing A (65), MS (34), J (39) dan Y (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena judi kupon putih. Mereka ditangkap di desa setempat oleh anggota Polsek Woha, Rabu (6/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan itu yakni Paito SGP, kertas rekapan nomor, uang ratusan ribu serta barang bukti lain,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi.
Diakui Hanafi, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, jika di Desa Risa sering ada judi togel. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Woha langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Woha untuk diproses,” ucapnya.
Kata mantan Kasat Narkoba itu, sesuai komitmen Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit sosial masyarakat, peredaran miras hingga peredaran gelap narkoba.
Untuk itu masyarakat diminta untuk tidak terlibat dengan berbagai hal yang melanggar hukum. Tetap menjaga keamanan dan kenyamanan ditengah kehidupan masyarakat, untuk menuju kehidupan yang harmonis.
*Kahaba-05