Kabar Bima

5 Poin Sikap Umat Islam Bima Soal Gafatar dan Bom Sarinah

374
×

5 Poin Sikap Umat Islam Bima Soal Gafatar dan Bom Sarinah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menyikapi persoalan penting terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan teror bom di Sarinah Jalan Thamrin Jakarta, sejumlah perwakilan umat Islam Bima mengeluarkan peryataan sikap bersama melalui rapat di Aula Kantor FKUB Kota Bima, Senin (18/1) pagi.

FKUB Fasilitasi Pertemuan untuk sikapi aksi radikalisme d Aula Kemenag Kota Bima. Foto: Eric
FKUB Fasilitasi Pertemuan untuk sikapi aksi radikalisme d Aula Kemenag Kota Bima. Foto: Eric

Diantaranya, dari unsur MUI Kota Bima, Pemerintah Kota Bima, Kemenag Kota Bima, Polres Bima Kota, FUI Kota Bima, FKUB Kota Bima, Brigade Masjid Bima dan sejumlah Ormas Islam lainnya. Berikut isi dari 5 poin pernyataan sikap tersebut :

Pertama, menolak secara tegas keberadaan aliran-aliran sesat gerakan terorisme yang mengatasnamakan agama di wilayah hukum Kota Bima. Kedua, mendesak aparat keamanan, khususnya Polri dan TNI untuk menyelidiki motif pelaku pemboman secara profesional, obyektif dan kronologis yang terjadi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat. Dan hasilnya dapat disebar luaskan kepada seluruh daerah yang ada dalam wilayah NKRI sehingga masyarakat tahu hakekat yang terjadi mengatasnamakan agama itu.

Ketiga, mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan, pemberantasan terhadap keberadaan aliran-aliran sesat seperti GAFATAR dan berbagai kemungkinan terjadinya gerakan teror yang mengatasnamakan agama di wilayah hukum Kota Bima dengan memperhatikan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah dan hukum yang berlaku. Upaya pencegahan dan pemberantasan gerakan teroris dan aliran-aliran sesat harus berlaku secara menyeluruh.

Keempat, meminta kepada seluruh masyarakat Kota Bima untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa peledakkan bom bunuh diri yang terjadi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat dan diminta untuk selalu waspada terhadap setiap gerakan yang terjadi di wilayah kehidupan masing-masing. Peran RT/RW dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat sebagai ujung tombak untuk melaporkan setiap hal yang mencurigakan.

Kelima, meminta dengan penuh kesadaran terhadap semua aliran dan gerakan yang berada di wilayah hukum Kota Bima, yang patut dicurigai sebagai aliran sesat dan gerakan aliran keras untuk dapat melaporkan semua jenis kegiatannya kepada Bakesbangpol Kota Bima dan Kementerian Agama Kota Bima dan harus membaur dengan masyarakat di sekitar wilayah kehidupan demi tercipta rasa persaudaraan dan menghormati antara satu dengan yang lain.

Menurut Moderator rapat, Eka Iskandar yang juga Ketua FKUB Kota Bima, lima poin pernyataan sikap ini masih akan dibahas lagi oleh tim untuk penambahan dan pengurangan bila dianggap perlu. Baru kemudian akan dikeluarkan secara resmi dengan dukungan tandatangan dari sejumlah perwakilan Umat Islam, Kepolisian, TNI dan Ormas.

Pernyataan sikap tersebut diharapkan sebagai pegangan bagi masyarakat Kota Bima dan sebagai dasar pencegahan, pemberantasan semua aliran-aliran sesat (sempalan) dan gerakan teror yang terjadi di wilayah hukum Kota Bima.

*Ady