Kota Bima, Kahaba.- Keseriusan Pemerintah Kota Bima mengatasi kesemrawutan kendaraan yang parkir di Kota Bima sedang giat diupayakan. Keluham masyarakat yang mengharapkan adanya pembenahan oleh Dinas terkait agar pengelolaan berlangsung tertib dan aman menjadi atensi tersendiri oleh Pemerintah Kota Bima.
Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya sosialisasi pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima, di Aula Kantor Walikota Bima, Senin (22/08). Kegiatan diikuti 50 orang juru parkir yang ada di Kota Bima.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut diantaranya DPRD Kota Bima, Polres Bima Kota, Kajari Kota Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, dan Dandim 1608 Bima. Dalam agenda sosialisasi ini berisikan materi mengenai tata cara perpakiran, tertib lalu lintas dan perparkiran, budaya premanisme, pungutan liar parkir dan tindak pidana perparkiran serta proses hukum tindak pidana pungutan liar perpakiran.
Dihadapan juru parkir se-Kota Bima yang hadir ini, Plh. Kadishubkominfo H. Zulkifli mengharapkan dengan adanya pembinaan ini, petugas Jukir mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jasa parkir yang mempercayakan untuk menitipkan kendaraannya.
Di tempat yang sama, Asisten II Setda Kota Bima menjelaskan, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir tentang tugas, kewajiban dan tangung jawab, yang pada akhirnya meningkatkan pelayanan juru parkir kepada pengguna jasa parkir. Serta terciptanya ketertiban dan keamanan di setiap kantong parkir.
“Kota Bima ini harus dilakukan penataan kota dan perparkiran, sosialisasi Jukir adalah salah satu bagian dari salah dari bagian penataan perparkiran di Kota Bima. Ruang parkir dan jalan harus diatur salah satunya perparkiran yang mana Jukir ini harus memberikan pelayanan yang maksimal mulai dari datang, menempatkan, dan mengarahkan keluar dari titik parkir sehingga terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi pelanggan parkir yang ada di Kota Bima,” jelas Asisten II.
Diakhir diskusi bersama juru parkir kemudian didapatkan beberapa kesepakatan diskusi diantaranya, pertama Pemerintah siap mengayomi petugas parkir dengan menyediakan identitas untuk petugas parkir, kedua menyiapkan sarana dan prasana rambu-rambu parkir untuk menandai wilayah kantor parkir,ketiga petugas parkir siap melaksanakan tugas perparkiran baik ditepi jalan maupun tempat-tempat khusus dengan teratur sesuai harapan masyarakat.
Keempat, petugas parkir siap mengatur kendaraan roda dua maupun roda empat pada tempat parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kelima siap menarik biaya parkir sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah, enam petugas parkir siap melaksanakan pengaturan dengan cara-cara yang sopan dan bijaksana.
Apabila juru parkir melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka juru parkir siap diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai petugas parkir.
*Bin/Hum