Kabar Bima

Sosialisasi Perda Perizinan Tertentu Akan Digelar di Lima Kecamatan

486
×

Sosialisasi Perda Perizinan Tertentu Akan Digelar di Lima Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Perizinan tertentu (Retribusi Izin Gangguan/Ho) akan digelar di Lima Kecamatan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua Panitia Kepala Kantor KPPT A. Haris dalam laporannya mengatakan, Selasa (03/11) sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Rasanae Barat yang bertempat di Hotel La Ila Kota Bima. Sementara di empat Kecamatan lainnya, dijadwalkan hingga 12 November 2014.

“Tanggal 4 November Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Mpunda. Selanjutnya tanggal 6 November dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Rasane Timur. Tanggal 11 November dan 12 November akan dilaksanakan di Kecamatan Raba dan Kecamatan Asakota,” sebutnya melalui Rilis Kabag Humas Dan Pemberitaan Ihya Ghazali, S.Sos.

Kata dia, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 300 orang yang terbagi pada Lima Kecamatan. Tiap Kecamatan sebanyak 60 orang peserta. Para peserta yang mengikuti kegiatan, memiliki usaha, baik usaha perorangan maupun usaha corporasi.

A. Haris menjelaskan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau badan yang akan melakukan usaha sehingga dapat mengetahui tentang pengenaan terhadap retribusi perizinan tertentu (izin gangguan).

Disamping menarik retribusi sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan, peraturan dan juga untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, agar ruang yang tertuang dapat diarahkan diawasi sesuai dengan keberuntukan.

“Dengan adanya pengawasan dan pengendalian tata ruang ini akan memudahkan bagaimana pengaruh lingkungan terhadap kegiatan usaha, sehingga masyarakat, orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha akan sadar tidak serta merta mementingkan untuk memperoleh keuntungan semata melainkan dampak pengaruh akibat dari proses kegiatan usaha,” jelasnya.

Asisten I Kota Bima Drs. M Farid, MSi dalam sambutan menjelaskan salah satu problema yang dihadapi sebagian daerah di Indonesia yakni upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara untuk aspek regulasi ini, Kota Bima sudah menyusun Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam Perda yakni retribusi izin trayek, retribusi izin gangguan, dan retribusi izin usaha perikanan. Ketiga kegiatan retribusi itu merupakan peluang bagi kita untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kemandirian daerah akan dapat terwujud bila pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk menggali potensi daerahnya,” katanya.

*Bin/Hum