Kota Bima, Kahaba.- Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima mengajukan dua perda inisiatif baru. Kedua perda tersebut meliputi Perda inisiatif tentang pengelolaan zakat dan tentang keterbukaan informasi publik. Dalam waktu dekat, dua Perda inisiatif tersebut akan segera dibahas.
Mantan Ketua Baleg DPRD Kota Bima, Salahudin Haris, SE menjelaskan, Perda tentang zakat dan keterbukaan informasi publik itu diajukan karena dari pemerintah eksekutif tidak ada yang mengusulkannya. Sementara menurut baleg, zakat itu sangat penting untuk diatur dalam Perda.
“Setelah ada UU tentang zakat, perlu diatur tata caranya, agar pelaksanaannya di daerah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya, Kamis, 14 November 2014.
Kata Sekretaris DPC PBB Kota Bima itu, jika zakat bisa dikelola dengan baik dan diatur oleh Perda, maka kehidupan masyarakat muslim di Kota Bima bisa sejahtera dan tata cara pelaksanaan zakat sesuai dengan aturan yang baku.
Sementara itu, Perda mengenai keterbukaan informasi publik adalah penjelasan lebih lanjut dari UU yang sudah ada. Dari semangat UU yang ada, memerintahkan agar seluruh informasi yang ada di pemerintahan harus diketahui oleh publik, termasuk APBD dan pengelolaannya, serta kegiatan-kegiatan di SKPD.
”Hak rakyat mengetahui apa yang terjadi di pemerintah lewat UU keterbukaan informasi publik ini,” tegasnya.
Kata dia, dari dua yetsebut , belum dibahas dan baru masuk dalam program legislasi daerah. “Nanti akan ada prosesnya, mulai dari konsultasi, studi banding, hingga komunikasi publik. Diharapkan kepada semua pihak untuk memberikan masukan dalam menyempurnakan perda ini nantinya,” tuturnya.
*BIN