Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota pada Minggu (28/4) sekitar pukul 16.00 wita berhasil menangkap A (35) yang diduga menguasai sekitar 3000 liter miyak tanah yang sedang diangkut menggunakan satu unit kendaraan di Jalan Ncai Kapenta. Bahan bakar bersubsidi itu oleh pelaku rencananya hendak dijual ke luar Pulau Sumbawa.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK. SH dikonfirmasi sejumlah wartawan saat berada di kantor Sat Reskrim Polres Bima mengaku, pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Bima-Wera. Pria berinisial A, warga Desa Rite Kecamatan Ambalawi tersebut diduga kuat hendak membawa BBM ilegal dengan menggunakan truk bernomor Polisi EA 8606 E.
Kumbul mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan awalnya petugas hanya menemukan drum kosong pada bagian atasnya. Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan secara seksama, dari 51 drum yang diangkut ditemukan 15 drum yang penuh dengan minyak tanah. Saat ini pelaku dan truk yang digunakan mengangkut mitan telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Hasil pemeriksaan sementara Kepolisian mengungkapkan, mitan tersebut dibeli di sejumlah pengecer di Kota Bima dengan harga Rp 85 ribu setiap satu jerigen ukuran 20 liter, kemudian akan dijual dipulau lombok dengan kisaran harga Rp 135 ribu setiap jerigennya. Dengan modus tersebut, pelaku meraup untung setidaknya Rp 60 ribu untuk setiap jerigen berisi 20 liter.
Berdasarkan pengakuan awal pelaku, baru satu kali mereka melakukan penyeludupan. Walaupun demikian jelas Kumbul, pihaknya akan terus menyelidiki sindikat kejahatan pelaku. “Kami akan usut karena atas kejahatan yang dilakukan tersebut dapat membuat kelangkaan minyak tanah di Kota Bima,” pungkasnya.
Juga dalam rangka mempertegas kejahatan yang dilakukan para pelaku, Polres Bima Kota akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Apalagi menjelang kenaikan Bahan Bakar Miyak (BBM) pada bulan mei mendatang disinyalir akan dimanfaatkan oleh para pelaku penyeludupan BBM ilegal demi meraup keuntungan. [BS]