Kota Bima, Kahaba.- Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers penahanan Eks Wali Kota Bima HM Lutfi, Kamis malam 5 Oktober 2023, mengungkapkan sejumlah fakta hasil proses penyidikan. (Baca. Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi Ditahan KPK)
Diakui Firli, dengan adanya pengaduan masyarakat pada KPK, kemudian dianalisis dan dilakukan telaah lebih mendalam tentang dugaan tidak pidana korupsi, dan KPK menemukan adanya suatu peristiwa tindak korupsi.
“Dan pada malam hari ini kami tetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI Wali Kota Bima periode 2018-2023,” ungkapnya.
Firli membeberkan, sekitar tahun 2019 MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima
Tahap awal pengondisian dengan meminta berbagai dokumen proyek yang akan dikerjakan diberbagai dinas Kota Bima, antara lain Dinas PUPR dan pada BPBD Kota Bima
Selanjutnya MLI memerintahkan beberapa pejabat di dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.
“Proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” terangnya.
Diakui Firli, nilai proyek di dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk anggaran tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
“Proses lelang tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” bebernya.
Atas pengkondisian tersebut tambah Firli, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar, di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, listrik dan penerangan jalan umum perumahan Oi Fo’o.
*Kahaba-01