Kota Bima, Kahaba.- Drs. H. Yaman, Mantan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima yang divonis bersalah dalam kasus pemotongan dana Sertifikasi guru di lingkup instansinya akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Terhitung hari Rabu (19/6) kemarin, ia menjadi penghuni salah satu sel di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui diruangannya mengkonfirmasi ke media bahwa pihaknya telah mengeksekusinya terdakwa kasus sertifikasi Kemenag itu di Rutan Bima. Terdakwa yang divonis bersalah di Pengadilan tipikor Mataram itu atas kesadaran sendiri mendatangi kantornya pada sekitar pukul 14.00 wita Rabu (19/6) kemarin.
Usai menyelesaikan pemeriksaan indentitas, kesehatan, tanda tangan berita acara serta kelengkapan administrasi lainnya, mantan pimpinan yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap kerugian negara sekitar Rp300 juta itu juga langsung dibawa ke Rutan Bima untuk menjalani masa hukuman.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram beberapa waktu lalu, H. Yaman terbukti telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b juncto pasal 18 ayat 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Hakim memutuskan H. Yaman akan dipidana penjara selama satu tahun selain itu pula harus membayar denda sebanyak Rp50 juta kepada negara. Jika denda tidak dibayar sampai waktu yang ditentukan, maka akan diganti kurungan selama satu bulan.
“Untuk kasus kemenag mengenai korupsi dana sertifikasi guru, sudah tuntas. Ke empat orang terpidana sudah mendapatkan ganjaran hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tutur Indra. [BK]