Kabar Kota Bima

3 Nama Calon Sekda Sudah Dikantongi Bupati Bima: Proses Seleksi Bebas Intervensi

840
×

3 Nama Calon Sekda Sudah Dikantongi Bupati Bima: Proses Seleksi Bebas Intervensi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima saat ini masih terus berjalan. Tiga nama calon Sekda telah melalui proses Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kini berada di tangan Bupati Bima. Tiga nama tersebut adalah Adel Linggi Ardi, Taufik, dan Zunaidin.

3 Nama Calon Sekda Sudah Dikantongi Bupati Bima: Proses Seleksi Bebas Intervensi - Kabar Harian Bima
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin. Foto: Bin

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menjelaskan, proses seleksi telah sampai pada tahap di mana ketiga nama tersebut sudah berada di tangan Bupati.

“Sudah ada pertimbangan dari KASN dan tiga nama itu sudah di tangan Bupati. Nama-nama tersebut nantinya akan disampaikan ke Mendagri,” ungkapnya, Selasa 28 April 2024.

Kata Suryadin, Bupati Bima dijadwalkan akan segera mengusulkan tiga nama calon Sekda tersebut kepada Mendagri. Rekomendasi dari Mendagri akan didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti kecakapan, kemampuan manajerial, kompetensi, dan lain-lain.

“Proses pengusulan ini diperkirakan tidak akan memakan waktu berbulan-bulan. Setelah menerima rekomendasi dari Mendagri, Bupati Bima akan menetapkan satu nama sebagai Sekda Kabupaten Bima yang baru,” jelasnya.

Disinggung soal sorotan akademisi terkait proses seleksi Sekda yang hanya formalitas semata, karena ada paman kandung Bupati Bima juga yang mengikuti seleksi dimaksud, Suryadin menegaskan, bahwa proses ini dilakukan secara terbuka untuk pejabat eselon II di Kabupaten Bima.

“Untuk dipahami bahwa proses seleksi ini bersifat terbuka dan tidak ada larangan bagi pejabat eselon II yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi, tidak terbatas hanya pada lingkaran dekat Bupati saja,” tegasnya.

Menurut dia, seleksi ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, melainkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Proses seleksi ini bebas dari campur tangan pemerintah daerah, termasuk Bupati. Jadi tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hasil seleksi,” tegasnya lagi.

Dengan demikian sambungnya, tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan intervensi. Semua hasil seleksi akan diserahkan oleh lembaga terkait yang melaksanakan seleksi tersebut.

“Jika muncul pertanyaan mengenai adanya pesanan atau campur tangan tertentu, hal ini harus ditujukan kepada lembaga pelaksana seleksi, bukan kepada Bupati,” tukasnya.

Suryadin menambahkan, kewenangan Bupati Bima dalam proses ini hanya sebatas menentukan satu nama dari hasil seleksi yang telah diserahkan oleh lembaga terkait. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan objektif, demi mendapatkan pejabat Sekda yang terbaik untuk Kabupaten Bima.

*Kahaba-01