Kota Bima, Kahaba.- Sedikitnya 500 botol minuman keras (Miras) jenis Arak Bali disita Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota. Miras tersebut, yang masih terbungkus dalam 11 kardus, digagalkan peredarannya, Selasa 10 September 2024, sekitar pukul 11.30 Wita.
Penggerebekan dilakukan di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang diduga menjadi lokasi transaksi penjualan miras.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin mengungkapkan, penggerebekan ini dipimpin Katim Opsnal Aipda Rahmansyah bersama anggotanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh serta informasi dari masyarakat, diketahui bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli miras.
“Setelah mendapatkan informasi yang kuat, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” jelas AKP Sirajuddin.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 500 botol Arak Bali yang siap diedarkan dan masih terbungkus rapi dalam kardus.
Saat ini, barang bukti ratusan botol miras tersebut telah diamankan di gudang Mapolsek Rasbar, sementara pemiliknya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
*Kahaba-01