Pemilu

Bawaslu Telusuri Video Ajakan Kampanye Paslon Amanah di Ni’u Melalui Tempat Ibadah

465
×

Bawaslu Telusuri Video Ajakan Kampanye Paslon Amanah di Ni’u Melalui Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Beredar video ajakan warga Lingkungan Ni’u Kelurahan Dara melalui pengeras suara di tempat ibadah, mengajak masyarakat setempat untuk menghadiri kegiatan silahturahmi salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.

Bawaslu Telusuri Video Ajakan Kampanye Paslon Amanah di Ni’u Melalui Tempat Ibadah - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar. Foto: Ist

Video berdurasi 1 menit 28 detik itu pun kini menyebar luas, dan disorot mengenai penggunaan fasilitas masjid atau tempat ibadah untuk mengajak masyarakat terlibat dalam kegiatan kampanye Paslon.

Dalam video tersebut, terdengar suara pria yang diduga KPPS setempat melalui pengeras suara, dan mengajak warga mulai dari RT 15, RT 16 dan RT 17, bahwa pagi hari ini ada datang kunjungan silahturahmi Hj Mutmainnah, Paslon Wakil Wali Kota Bima dari nomor urut 2.

Untuk itu diharapkan kepada wara Ni’u baik yang perempuan dan laki – laki untuk meringankan langkah hadir menemui Hj Mutmainnah yang datang silahturahmi.

Komisioner Bawaslu Kota Bima Khairul Amar saat dikonfirmasi mengenai video tersebut menyampaikan klarifikasi terhadap informasi video pengerahan massa melalui TOA Masjid tersebut.

“Kami sudah terima informasi mengenai video itu dan langsung menghubungi Panwascam Rasanae Barat untuk melakukan penelusuran,” katanya.

Menurut Amar, penelusuran ini sebagai langkah awal pada mekanisme penanganan pelanggaran, untuk memastikan bahwa yang melakukan pengerahan massa melalui instrumen pengeras suara tersebut apakah ketua RT/RW atau KPPS.

“Belum bisa kami pastikan siapa orang itu, apakah ketua RT atau KPPS,” jelasnya.

Amar juga memastikan semua informasi yang masuk di Bawaslu tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kami juga belum bisa menetapkan tindakan tersebut melanggar unsur pasal berapa, yang pasti atas informasi tersebut kamu sedang melakukan penelusuran,” tambahnya.

*Kahaba-01