Kota Bima, Kahaba.- Sat Pol PP Kota Bima bersama Asisten I dan tim terpadu, melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Paruga Nae Convention Hall pada Rabu, 22 Januari 2025. Penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang, berkat pendekatan persuasif yang mengedepankan aturan dan rasa kemanusiaan.
Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi menjelaskan, penertiban ini telah melalui proses selama 3 hari dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Kami sudah tiga hari berdiskusi dengan masyarakat, melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW, Ketua LPM serta Lurah Manggemaci. Kami ajak mereka berbicara sejak hari Senin untuk membahas penataan area ini,” ujarnya.
Ia mengaku, sosialisasi mengenai Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum juga telah dilakukan. Aturan tersebut melarang aktivitas jual beli di taman, trotoar, dan tempat-tempat yang tidak semestinya.
Selain itu, pemerintah telah menyediakan lokasi alternatif untuk berjualan di sisi timur dan barat kawasan tersebut, yang disepakati bersama oleh para pedagang.
“Kami juga menemukan beberapa kendala, seperti pedagang yang menyimpan rombong dan bahkan tidur di dalamnya. Namun, akhirnya disepakati mereka akan bergeser ke tempat yang telah disediakan pemerintah,” jelas Erwin.
Dirinya menegaskan bahwa langkah penertiban ini akan menjadi model untuk kawasan lainnya di Kota Bima. Pendekatan persuasif dan humanis akan tetap diutamakan, karena harus dipikirkan juga masyarakat yang mencari nafkah. Maka perlu ada proses bertahap dan penuh pertimbangan.
“Kami fokus dulu di sekitar Paruga Nae. Setelah itu, penertiban akan berlanjut ke tempat lain,” tambahnya.
Erwin menambahkan, penegakan aturan diimbangi dengan nilai-nilai kemanusiaan menjadi prinsip utama dalam setiap langkah yang diambil oleh Pol PP Kota Bima.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini demi menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan teratur,” tambahnya.
*Kahaba-01