Kota Bima, Kahaba.- Memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak paten, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Bima mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB, Kamis 25 Juni 2025.

Kepala Brida Kota Bima Abdul Rafik mengatakan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan Brida Provinsi NTB. Fokus utama pertemuan kali ini adalah persiapan pelaksanaan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Bima, yang menyasar para inovator, inventor, pelaku UMKM, dan akademisi.
“Koordinasi ini penting untuk memperluas wawasan masyarakat terhadap perlindungan karya cipta, khususnya hak paten. Banyak inovasi yang belum dilindungi secara hukum, sehingga rentan ditiru dan disalahgunakan,” terang Rafik.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Puan Rusmayadi.
Saat pertemuan tersebut, pihak Kemenkumham menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana sosialisasi yang akan digelar Brida Kota Bima.
Menurut Puan Rusmayadi, kendala paling umum dalam pengurusan paten biasanya muncul pada tahap awal penelusuran dan pemahaman teknis. Karena itu, kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat strategis untuk membuka jalan bagi penguatan perlindungan hukum terhadap invensi.
Sementara itu, perwakilan Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi, Ahmad Yani Muhlis dan Neneng Halidah, menambahkan bahwa kunjungan ini juga bertujuan mempererat kolaborasi lintas lembaga, khususnya antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
“Kami ingin menciptakan ruang kolaboratif yang memungkinkan munculnya lebih banyak temuan atau invensi di Kota Bima, yang terlindungi secara hukum dan memiliki potensi ekonomi berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun global,” tambah Ahmad Yani.
*Kahaba-04












