Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dalam jumlah besar. Sebanyak 712 botol miras berbagai jenis diamankan dalam dua operasi berbeda, Rabu sore 16 Juli 2025.

Kapolsek Rasbar AKP Suratno menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait pengiriman miras melalui bus antar provinsi.
“Setelah dilakukan kontrol dan pemeriksaan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, petugas mengamankan 5 dus atau 160 botol Arak Bali milik BE (28), sopir asal Empang, Sumbawa,” ungkapnya.
Kata Kapolsek, pengembangan kasus berlanjut di Kelurahan Nae. Di rumah milik ZL (51), warga Rasanae Barat, tim menemukan 21 dus atau 525 botol Arak Bali, 2 dus atau 24 botol Anggur Merah, dan 3 botol Bir Bintang.
“Total miras yang diamankan sebanyak 712 botol. Seluruh barang bukti beserta dua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Suratno.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusifitas dan mencegah gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Polsek Rasbar terus berkomitmen memberantas peredaran miras demi ketertiban dan keamanan masyarakat,” tandasnya.
*Kahaba-01












