Kabar Kota Bima

Kadis PUPR Irit Bicara Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Pekerjaan Rp2,9 Miliar: Proyek Tetap Berjalan

437
×

Kadis PUPR Irit Bicara Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Pekerjaan Rp2,9 Miliar: Proyek Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama, memilih tidak banyak berkomentar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan perusahaan pemenang tender pada dua paket proyek tahun anggaran 2025. (Baca. Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Rp 2,9 Miliar di Kota Bima Dilaporkan ke Inspektorat)

Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama. Foto: Bin

Dua proyek yang dimaksud yakni pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Kelurahan Paruga dengan pagu Rp500 juta serta peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Kelurahan Dara dengan nilai Rp2,4 miliar.

Saat dikonfirmasi sejumlah pekerja media, Senin 25 Agustus 2025, Agus menegaskan bahwa proses lelang dan verifikasi dokumen merupakan kewenangan penuh Bagian PBJ.

“Kami hanya menerima hasil dari PBJ. Kalau soal validitas dokumen itu kewenangan PBJ, bukan PUPR,” ujarnya.

Ditanya soal nama CV pemenang dua paket pekerjaan tersebut, Agus mengaku tidak mengingat secara detail. Namun, ia memastikan pekerjaan sudah berjalan di Kelurahan Dara dan Paruga.

“Karena proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), maka semua pekerjaan sudah mulai dilaksanakan. Kontrak dengan pihak ketiga juga sudah ditandatangani lebih dulu, baru kemudian muncul dugaan pemalsuan dokumen itu,” jelasnya.

Agus menambahkan, laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut kini ditangani APIP Instrumen Inspektorat. Jika terbukti, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sebagai Kepala Dinas PUPR tidak bisa mengintervensi proses yang ada di PBJ. Setelah hasil diumumkan dan kontrak ditandatangani, kewenangan kami hanya sebatas pelaksanaan pekerjaan,” tandasnya.

*Kahaba-01