Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui serangkaian proses pemanggilan dan pemeriksaan, akhirnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Kabid DLH Kota Bima berinisial FH, rampung.
Plt Kepala BKPSDM Kota Bima H Alwi Yasin menyampaikan, dokumen LHP tersebut telah diserahkan kepada Wali Kota Bima dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
“LHP sudah kami serahkan. Namun untuk isinya tidak bisa kami jelaskan,” katanya, Selasa 9 September 2025.
Alwi menegaskan, pihaknya kini menunggu instruksi dari kepala daerah serta hasil rekomendasi dari BKN terkait tindak lanjut sanksi atau aturan yang akan diterapkan.
“Untuk hasil akhirnya, kami masih menunggu arahan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, acuan pemberian sanksi nantinya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Regulasi tersebut mengatur jenis pelanggaran disiplin, kewajiban dan larangan ASN, serta sanksi yang terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat.
“Hukuman berat bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” pungkasnya.
*Kahaba-01













