Hukum & Kriminal

Drama Pembakaran Kantor Inspektorat, Polisi Amankan Kades Poja dan Seorang Pelajar

780
×

Drama Pembakaran Kantor Inspektorat, Polisi Amankan Kades Poja dan Seorang Pelajar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi Rabu 7 Agustus 2025 dini hari akhirnya berhasil diungkap. Polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk seorang Kepala Desa. (Baca. Kades Poja Diduga Otak Pembakaran Inspektorat, Begini Kronologinya)

Kapolres Bima Kota dan jajaran saat konferensi pers kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Foto: Bin

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat konferensi pers, Sabtu sore 20 September 2035 mengungkapkan, para tersangka yakni RD (35), Kepala Desa Poja Kecamatan Sape, SH (22) warga Desa Poja serta DP (17), seorang pelajar asal Kecamatan Sape.

“Saat ini tersangka DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat, Polda NTT, karena kendala penyebrangan laut menuju Bima,” jelas Kapolres.

Kata dia, ketiganya dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Avanza putih, dokumen kendaraan, beberapa handphone, pakaian, serta sisa puing kebakaran dari lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan, tindakan para tersangka merupakan kejahatan serius.

“Perbuatan mereka bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” tegasnya.

*Kahaba-01