Hukum & Kriminal

Emas Rp80 Juta Digondol, Polisi Bima Ringkus Pelaku dan Penadah

870
×

Emas Rp80 Juta Digondol, Polisi Bima Ringkus Pelaku dan Penadah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan AIPTU Hero Suharjo kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu singkat, tim mengungkap dan menangkap pelaku utama, beserta dua penadah kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp80 juta.

Pelaku pencurian emas saat diamankan Tim Opsnal Polres Bima Kota. Foto: Ist

Penangkapan dilakukan Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 Wita di Kampung Bara, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengungkapkan, pelaku utama berinisial RP alias Abo (29), seorang wiraswasta asal Kelurahan Nae. Dua penadah masing-masing SU (48) warga Kelurahan Paruga dan SO (48) warga Kelurahan Sarae.

Sementara korban diketahui bernama Yulianti (38), seorang pegawai honorer yang tinggal di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kata dia, kasus bermula saat korban meninggalkan rumah sekitar pukul 07.15 Wita untuk mengantar anaknya ke sekolah. Ketika kembali pukul 18.00 Wita, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Lemari penyimpanan brankas rusak, dan perhiasan emas seberat 30 gram serta uang tunai Rp10 juta raib digondol maling.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta dan segera melapor ke Polres Bima Kota,” ungkap Kasat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku utama RP alias Abo. Dari hasil pengembangan, tim menemukan identitas dua penadah yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.

“Tim langsung bergerak ke Kelurahan Paruga dan mengamankan SU. Setelah diinterogasi, ia mengaku menjual emas hasil curian di Toko Emas Wijaya sebanyak dua kali,” ujar Kasat.

Dari keterangan SU, penjualan pertama berupa dua cincin dan satu gelang seharga Rp17 juta, sementara penjualan kedua berupa sepasang gelang dan satu cincin senilai Rp14 juta. Dari dua transaksi itu, SU memperoleh keuntungan Rp1,5 juta.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim bergerak cepat ke Toko Emas Wijaya dan mengamankan SO, penanggung jawab toko, yang mengakui telah menerima emas dari SU.

“Ketiganya langsung diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Dwi.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengapresiasi respon cepat tim Opsnal dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan, Polres Bima Kota berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Kota Bima,” tegas Kapolres.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga di rumah serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

*Kahaba-01