Kabar Kota Bima

Usaha tidak Sesuai Izin, Sejumlah Kafe di Kota Bima Terancam Dinonaktifkan NIB dan KBLI

331
×

Usaha tidak Sesuai Izin, Sejumlah Kafe di Kota Bima Terancam Dinonaktifkan NIB dan KBLI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Razia gabungan tim terpadu Kota Bima di sejumlah kafe menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyajian minuman keras tanpa izin hingga ketidaksesuaian jenis usaha dengan izin resmi yang dimiliki. (Baca. Dugaan Izin Kafe tak Sesuai Operasional dan Maraknya LC, Pol PP dan Tim Gabungan Bakal Tindak Tegas)

Ahmad, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bima. Foto: Bin

Ahmad, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bima yang ikut dalam razia gabungan tersebut mengaku, menyisir sejumlah titik di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, dan satu lokasi lainnya di sekitar Taman Ria Kota Bima. (Baca. Hasil Razia Kafe di Asakota, 60 Pekerja Wanita Mayoritas dari Jawa Barat Akan Dites Kesehatan)

Kata dia, dari hasil pemeriksaan, 6 kafe di wilayah Ule, 5 di antaranya memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun tidak dapat menunjukkannya secara langsung kepada petugas. Para pemilik usaha justru memperlihatkan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata melalui ponsel.

“Padahal setelah kami cek, berdasarkan data di DPMPTSP, seluruh kafe tersebut sudah memiliki NIB. Kami sarankan agar nomor izin usaha itu ditempel di tempat yang terlihat, agar tertib administrasi dan sesuai aturan,” terang, Rabu 22 Oktober 2025.

Namun kata Ahmad, berdasarkan hasil temuan di lapangan, jenis usaha yang dijalankan para pemilik kafe tidak sesuai dengan klasifikasi usaha (KBLI) yang tercantum dalam izin resmi.

Menurut data, keenam kafe tersebut terdaftar dengan kode KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe, yang seharusnya hanya menyediakan minuman panas dan dingin untuk dikonsumsi di tempat, bukan menjual atau menyediakan minuman beralkohol.

“Faktanya di lapangan ditemukan berbagai jenis minuman keras, serta aktivitas usaha yang menyimpang dari izin yang telah diberikan. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah pekerja perempuan berpakaian seksi yang melayani tamu di dalam kafe,“ ungkap Ahmad.

Ahmad menegaskan, sesuai prosedur, jika hasil pemeriksaan tim gabungan menyatakan adanya pelanggaran, maka DPMPTSP akan menindaklanjuti dengan menonaktifkan NIB dan KBLI usaha terkait, setelah menerima rekomendasi resmi dari tim gabungan.

“Kita masih menunggu rekomendasi resmi dari tim gabungan. Jika terbukti melanggar, izin usahanya akan dinonaktifkan,” tegasnya.

*Kahaba-01