Kabar Kota Bima

Banjir Bukan Cuma Salah Hutan, Kepala BKPH: Yang Gundul Justru Lahan Masyarakat

751
×

Banjir Bukan Cuma Salah Hutan, Kepala BKPH: Yang Gundul Justru Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi pernyataan Wali Kota Bima yang menyoroti rusaknya kawasan hutan di wilayah hulu sebagai penyebab utama banjir, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa, Ahyar memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa, Ahyar. Foto: Bin

Menurut Ahyar, isu banjir tidak bisa hanya disederhanakan sebagai akibat dari kerusakan hutan di kawasan lindung semata.

Ia menegaskan, persoalan banjir di Kota Bima merupakan masalah ekosistem yang kompleks, mencakup wilayah hulu, tengah, hingga hilir, termasuk lahan milik pribadi masyarakat di luar kawasan hutan.

“Orang sering bicara hutan kawasan rusak menjadi penyebab banjir. Padahal banjir tidak semata-mata disebabkan oleh kondisi hutan kawasan. Justru banyak terjadi di lahan miring milik masyarakat di luar kawasan,” jelas Ahyar, Rabu 5 November 2025.

Ia memaparkan, luas kawasan hutan tutupan yang masuk dalam wilayah administratif Kota Bima hanya sekitar 4.000 hektare. Sedangkan di luar kawasan, terdapat lebih dari 10.000 hektare lahan miring yang kini gundul, dan sebagian besar telah diubah menjadi lahan jagung oleh masyarakat.

“Ruang jatuhnya air hujan itu tidak hanya di dalam kawasan hutan, tetapi juga di luar kawasan, di lahan pribadi warga. Termasuk di perbatasan Wawo–Lambitu, sekitar 6.000 hektare lahan pribadi menjadi area limpasan air hujan yang mengarah ke Kota Bima,” bebernya.

Ahyar menilai, jika akar persoalan banjir ingin diselesaikan secara menyeluruh, maka perhatian tidak boleh hanya tertuju pada hutan kawasan, melainkan juga pada pola pemanfaatan lahan milik warga di luar kawasan yang kini kritis.

Menanggapi tudingan Wali Kota Bima terkait lemahnya pengawasan, Ahyar tidak menampik bahwa dari sudut pandang kepala daerah, penilaian itu bisa dianggap wajar. Namun ia menegaskan, BKPH memiliki batas kewenangan yang hanya mencakup kawasan hutan negara.

“Kami tentu memahami pandangan Wali Kota. Tapi perlu dipahami, kewenangan kami hanya di dalam kawasan. Untuk lahan di luar kawasan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ahyar mengaku, pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong lahirnya regulasi pengendalian lahan kritis di luar kawasan hutan. Upaya itu termasuk program penanaman pohon kemiri serta penerapan terasering di lahan miring guna menahan laju air hujan.

“Harus duduk bersama. Pemerintah daerah, kami di kehutanan, dan masyarakat perlu sinergi. Jangka panjangnya bisa dilakukan penanaman kemiri dan jangka pembuatan terasering, agar air tidak langsung mengalir deras ke bawah,” tandasnya.

*Kahaba-01