Kabar Bima

Kapolres Akan Usut ‘Pesta Maksiat’ di Kalaki Beach Hotel

477
×

Kapolres Akan Usut ‘Pesta Maksiat’ di Kalaki Beach Hotel

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan ‘pesta maksiat’ yang terjadi Sabtu malam (14/9/13) lalu di Hotel Kalaki Beach kini menjadi atensi khusus Kapolres Bima, AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta. Pasalnya, Event Organizer (EO)  yang di gelar oleh CV. Timur Enterprise akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta. Foto: Gus
AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta. Foto: Gus

Ekawana mengatakan, kegiatan di Hotel Kalaki Beach itu di luar dugaan pihaknya. Karena saat itu izin keramaian yang dikeluarkan Polres Bima sudah di luar skenario.

“Saya akan tindak tegas terhadap Event Organizer tersebut. Karena kegiatan itu di luar dugaan kami. Saat itu Kami kasih izin keramaian dan kebetulan Saya dari kepolisian polres Bima mengontrol kegiatan tersebut. Ternyata kegiatan tersebut aman dan terkendali. Tapi kita ngak tahu ada acara tambahan yang sifatnya di luar dugaan pengawasan kami. Untuk itu kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Kehadiran Kapolres di Kelaki Beach Hotel yang tidak menindak adanya dugaan pelanggaran pidana di malam itu, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Tak ayal, salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Bima pun meminta Kapolres untuk meminta maaf.

Terkait hal itu, Ekawana menanggapi dengan bijaksana. “Saya akan lakukan permintaan maaf kalau itu yang terbaik buat masyarakat. Akan saya lakukan, demi kedamaian dan kondusifitas yang ada di bima ini. Saya akan lakukan,” tegasnya lagi.

Sementara ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti terutama dari koran. “Untuk wartawan, Saya minta datang kalau diminta keterangan sebagai saksi. Itukan muncul di koran. Dan harapannya untuk memperkuat saksi yang mendukung dalam proses hukum di kasus ini,” tandasnya.

Ekawana pun mengakui kalau ada laporan bahwa kegiatan di malam itu sudah di luar skenario. Laporan masyarakat sudah masuk sejak senin (16/9/13) lalu dan terkait adanya pemberitaan di koran. “Kasus ini terlibat dalam Tindak Pidana Porno Aksi karena yang paling menonjol di koran itu adalah penarinya. Untuk  itu sudah kami kaji sedangkan untuk dugaan Minuman Keras (miras), Kami akan cek dan cari tidak tahu dari mana munculnya miras tersebut,” urainya.

Terkait Miras, pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti. “Kita akan cek kalau ada miras. Dan jenis miras itu apa! Apa itu Bir atau minuman keras  asal luar yang di sajikan di sana,” tuturnya.

Dia pun mengakui adanya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Miras di Kabupaten Bima. Tapi menurut Ekawana, kategori miras perlu diklasifikasikan. “Hotel itukan  ada ijin usaha. Kalau bir diperbolehkan di hotel. Dan yang Saya tahu, kalau bir itu kan secara umum atau secara nasional diperbolehkan. Tapi tidak boleh di jual sembarangan. Harus ada izinnya,” pungkasnya.

Terkait izin yang dimiliki Hotel Kalaki Beach yang diduga memiliki atau menjual miras, pihak Kepolisian akan mengcek kembali sejauh mana perizinan hotel tersebut. “Untuk izin hotel akan kami cek dan atas adanya desakan masyarakat untuk merazia kalaki beach, kita kan operasi,” ucapnya usai kegiatan Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bima, Jum’at, 20 September 2013. [BM]