Kota Bima, Kahaba.- Setelah buron hampir satu bulan, Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah, Minggu malam 14 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku diketahui berinisial HA alias Galang (21), seorang pengangguran asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Putri Wulandari (21), warga Kelurahan Dara, yang terjadi di depan Alfamart Amahami, Rabu dini hari, 19 November 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk bersama tiga rekannya di depan Alfamart Amahami. Saat itu, terduga pelaku melintas, lalu berbalik arah dan memarkir sepeda motornya setelah melihat korban.
Pelaku kemudian mendekati korban. Korban sempat menegur dan menanyakan tujuan pelaku, yang dijawab dengan kalimat menantang, bahwa dirinya “mencari jagoan”. Tak lama berselang, pelaku kembali ke motornya untuk mengambil busur dan anak panah yang disimpan di dalam jok.
“Pelaku lalu kembali mendatangi korban dan langsung memanah ke arah paha korban hingga anak panah tersebut menembus paha,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis akibat luka serius yang dideritanya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Dompu.
Pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita, tim bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Kota Polres Dompu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelarian pelaku yang dikenal kerap berpindah-pindah tempat akhirnya berakhir setelah hampir satu bulan dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa busur panah yang digunakan telah dibuang di jalan raya wilayah Kelurahan Dara, sesaat setelah dirinya melarikan diri usai kejadian.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
*Kahaba-01













