Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima menangani 7 kasus perceraian dan 6 pelanggaran disiplin di lingkup Pemerintah Kota Bima tahun 2025.
Plt Kepala BKPSDM Kota Bima Ruslan merinci, dari 7 kasus perceraian sebanyak 5 kasus melibatkan PNS dan 2 kasus dari PPPK.
“Masalah judi online hingga faktor ekonomi menjadi pemicu utama. Kemudian meninggalkan pasangan lebih dari 2 tahun, percekcokan yang sulit didamaikan. Dari 7 kasus ini tinggal 1 kasus yang masih berproses,” ungkapnya, Jumat 9 Januari 2026.
Selain itu sambung Ruslan, pihaknya juga menindak 6 oknum ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari kategori sedang hingga hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan.
“Yang disiplin ada 6 orang. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sudah diberikan sanksi, ada yang berat dan sedang,” terangnya.
Menurut Ruslan, hukuman diberikan untuk pembinaan. Meski tidak ada pemecatan, langkah pemberian sanksi menjadi efek jera bagi ribuan ASN lainnya di lingkup Pemkot Bima.
*Kahaba-01













