Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim, Rory Wardiansyah, bersama tim opsnal.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin mengungkapkan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR dan FA. Keduanya diketahui merupakan warga Nggaro To’i Tolotongga, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Moh. Sutardi, seorang wiraswasta warga Kelurahan Ule, yang melaporkan kejadian tersebut pada 23 Maret 2026. Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit notebook merek Acer warna hitam, satu unit gergaji listrik merek Modern warna biru, satu unit mesin planer merek Rio warna hijau, serta satu tabung gas ukuran 3 kilogram,” jelas Kapolsek, Kamis 26 Maret 2026.
Ia mengakui, pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim opsnal, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Asakota.
Pada Rabu sore, tim kemudian memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban sekitar pukul 15.30 Wita, dengan cara masuk melalui jendela rumah yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebagian barang bukti yang disembunyikan di area kebun. Sementara sebagian barang lainnya diketahui telah dijual pelaku di wilayah Songgela, Kelurahan Ule, dengan harga Rp250 ribu.
“Dari pengakuan pelaku, aksi pembobolan rumah tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang relatif singkat,” ungkap Mirafuddin.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
*Kahaba-01













