Kabar Bima

Cabuli Siswanya, Oknum Guru SDN 19 Kobi Ditahan

425
×

Cabuli Siswanya, Oknum Guru SDN 19 Kobi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Oknum guru berinisial Sr (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya, sebutnya saja Bunga (8), siswi SDN 19 Kota Bima, yang terjadi awal bulan Februari tahun 2012 lalu, akhirnya resmi ditahan, Senin (23/4). Hal tersebut disampaikan Kapolres Bima-Kota AKBP. Kumbul HS, SIk, di kantornya.

Cabuli Siswanya, Oknum Guru SDN 19 Kobi Ditahan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi. Foto: tribunnews.com

Kumbul menjelaskan, tersangka, Sr, Guru di SDN 19 Kota Bima yang sebelumnya tidak di tahan. Pasca penyelidikan dan pengambilan BAP, hari ini (23/4) resmi di tahan. “Pelaku resmi di tahan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan cukup panjang terhadap sejumlah saksi dan barang bukti pendukung keterlibatan pelaku. “Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka resmi kami tahan,” tegasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara, terang Kumbul.

Seperti diberikan sejumlah media sebelumnya, tersangka yang merupakan oknum guru setempat melakukan pencabulan terhadap siswinya di salah satu ruangan kantin sekolah. Korban sendiri adalah putri dari penjaga sekolah yang kesehariannya membantu orantuanya berjualan. Melihat korban tidak bersama orangtuanya, tersangka memanfaatkan keadaan itu untuk mencabuli korban.  Kejadiannya awal bulan Februari tahun 2012 lalu, bahkan akibat kejadian tersebut puluhan masyarakat sekitar sekolah melakukan aksi demo menuntut polisi menindak tegas pelaku.[BS]