Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua terduga pelaku berhasil dibekuk di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial GN (39), seorang montir asal Kelurahan Kolo, dan DN (21), ibu rumah tangga asal Kelurahan Dodu.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memperoleh informasi akurat, tim bergerak dan mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya, Senin 13 April 2026.
Diakui Kasat, saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 8 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,86 gram yang disembunyikan di atas atap pembatas kos dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti bong, pipet, plastik klip kosong, dan alat hisap.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal,” katanya.
Saat ini tambahnya, keduanya telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-01














