Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin menghadiri rapat koordinasi pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup se-Provinsi NTB di Kantor Utama Bank NTB Syariah, Selasa 7 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Gubernur NTB, serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi NTB.
Pertemuan itu membahas berbagai strategi percepatan penanganan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan di hampir seluruh daerah.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, hingga penguatan kerja sama antardaerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin menegaskan, persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari dunia usaha, komunitas, lembaga pendidikan hingga masyarakat sebagai penghasil sampah.
“Persoalan sampah dan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Kota Bima siap memperkuat kolaborasi dan terus mendorong berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Kata Wali Kota Bima, berbagai program yang dijalankan pemerintah harus mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat, dalam mengurangi produksi sampah sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat implementasi program pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan.
*Kahaba-01













