Kabar Kota Bima

Disembunyikan di Rak dan Gudang, Tim Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal

29
×

Disembunyikan di Rak dan Gudang, Tim Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bima, Bea Cukai Sumbawa, Subdenpom Bima, dan TNI AL menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di 3 kecamatan di Kota Bima, Kamis 23 Juli 2026. Hasilnya, sebanyak 4.740 batang rokok tanpa pita cukai diamankan.

Tim gabungan saat amankan rokok ilegal hasil razia. Foto: Ist

Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan, operasi menyasar sejumlah toko dan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Rasanae Timur, Rasanae Barat, dan Asakota.

Operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kota Bima. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, produk ilegal juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bima Adilansyah menjelaskan, tim menemukan berbagai modus penyimpanan rokok ilegal, mulai dari disembunyikan di rak belakang toko hingga gudang.

Meski demikian, seluruh barang bukti berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal pasokan dan pemusnahan.

“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang, agar tidak lagi menjual atau menerima pasokan rokok tanpa pita cukai resmi,” terangnya.

Adilansyah menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan Kota Bima yang bebas dari peredaran komoditas ilegal.

*Kahaba-01