Kota Bima, Kahaba.- Kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain dalam proses penyidikan kasus kematian Ihsan (22) di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Saat konferensi pers, Sabtu 26 September 2026 di Mako Polres Bima Kota, Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih mengungkapkan, selain perkara dugaan pembunuhan yang menjerat JK (19) dan IR (18), penyidik saat ini juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kejadian yang berlangsung sebelum Ihsan meninggal dunia. Pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut adalah Ihsan (alm), KS dan MD.
“Mereka telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan. Namun, polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Kasat, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sebutnya.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal VII angka 44 dan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasat menyatakan, penyelidikan terhadap perkara kedua ini masih berlangsung untuk memastikan rangkaian kejadian, keterlibatan masing-masing pihak, serta memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
*Kahaba-01













