Hukum & Kriminal

Polisi Naikkan Kasus Persetubuhan Anak Tiri ke Penyidikan, Ini Perkembangannya

8
×

Polisi Naikkan Kasus Persetubuhan Anak Tiri ke Penyidikan, Ini Perkembangannya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepolisian Resor Bima Kota masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke penyidikan. (Baca. Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak SMP, Pria di Bima Diringkus Tim Opsnal)

Kasat Reskrim Polres Bima Kota saat konferensi pers kasus kematian Ihsan. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, terduga pelaku berinisial AM (44), warga Kecamatan Parado, telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.

“Masih melengkapi berkas. Pelaku sudah ditahan. Perkaranya sudah naik ke penyidikan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jahyadi, saat konferensi pers di Mako Polres Bima Kota, Sabtu 26 September 2026.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Namun, masih terdapat beberapa saksi yang belum dimintai keterangan.

“Sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Peristiwa pidananya ada, tetapi masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian dan pendalaman perkara.

Jahyadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterangan mengenai dugaan persetubuhan tersebut diakui oleh korban maupun terduga pelaku.

“Pengakuan korban dan pelaku perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas I SMP,” ungkapnya.

Meski AM telah ditahan, polisi menegaskan statusnya saat ini masih sebagai terduga pelaku dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

*Kahaba-04