Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat menangkap 2 terduga pengedar narkotika di SPBU Amahami, Kelurahan Dara Kota Bima, Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 23.40 Wita.
Kedua terduga berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara. Dari tangan keduanya, polisi menyita 149,76 gram sabu netto serta narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,07 gram.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga membawa sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil travel yang ditumpangi terduga. Saat travel berhenti di SPBU Amahami, salah seorang terduga turun mengambil tas ransel dari bagasi.
Tak lama kemudian, ia dijemput rekannya menggunakan sepeda motor. Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” ujar Adhar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pegawai SPBU, polisi menemukan beberapa paket sabu dan satu paket yang diduga ekstasi. Barang bukti sabu terdiri dari tiga klip dengan total berat bruto 156,34 gram dan netto 149,76 gram.
“Selain narkotika, polisi mengamankan bong, tas ransel, tiga unit telepon seluler, tiga korek api dan satu sepeda motor GL Pro,” katanya.
Kini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota, untuk pengembangan dugaan jaringan peredaran narkotika dan proses hukum lebih lanjut.
*Kahaba-01













