Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pelecehan seksual di Pantai Lariti yang menimpa remaja asal Kota Bima terus ditangani pihak kepolisian. Selain menetapkan pelaku NK (42) warga Kecamatan Sape sebagai tersangka, pacar korban YA (17) juga ditetapkan tersangka dan diancam 15 tahun penjara.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota Bripka Saiful mengatakan, selain NK pihaknya menetapkan YA sebagai tersangka. Untuk berkas YA, sudah ditahap 2 dan sedang menjalani persidangan.
YA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 81 dan 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pacar korban juga terlibat dan sekarang sedang menjalani proses persidangan,” ujarnya, Kamis (29/3).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima Niputu Widyaningsih membenarkan telah menerima berkas NK. Sekarang kasus tersebut telah memasuki sidang putusan, dalam kasus tersebut JPU menuntut NK 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Sedangkan terdakwa sekarang berada di tahanan Rutan Bima.
“Kalau tidak ada halangan, hari ini sidang putusan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
*Kahaba-05