Kabar Bima

PNS Disnak Polisikan Mantan Bendahara

431
×

PNS Disnak Polisikan Mantan Bendahara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Peternakan (Disnak)  Kabupaten Bima melaporkan mantan bendahara Disnak, HS, atas kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen di Polres Bima Kota, Kamis (9/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Puluhan pegawai ini telah enam bulan gajinya dipotong lantaran digunakan untuk pembayaran kredit fiktif ulah oknum mantan bendahara itu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bima Kota, Koordinator pegawai, Julkarnain mengatakan, selama enam bulan terakhir, 155 PNS Disnak Kabupaten Bima terpaksa menanggung pembayaran tunggakan angsuran kredit bank yang tidak diketahui para pegawai Disnak.

“Pembayaran potongan gaji pegawai sebesar Rp 14 juta setiap bulan, selama kurun waktu enam bulan sejak bulan Juli 2013 lalu. Masing-masing gaji pegawai langsung dipotong dengan jumlah yang bervariatif,” katanya.

Menurut Julkarnain, kesembilan nama yang menunggak kredit sebenarnya bukan pegawai Disnak, tetapi pegawai dari Satuan Kerja (Satker) lain, tapi dikondisikan oleh oknum mantan bendahara, seolah-olah adalah pegawai Dinas Peternakan Kabupaten Bima.

”Mereka bukan pegawai Disnak tetapi pegawai di dinas lain, kok kita yang menanggung beban kredit mereka,” pungkas Julkarnain.

Ditambahkannya, pada tahun 2013, Sembilan PNS mengajukan kredit ke Bank NTB. Sembilan orang tersebut dalam dokumen kredit bekerja pada Disnak. Setelah diselidiki, ternyata mereka bukan pegawai Disnak tetapi pegawai dinas lain seperti pada Dikes dan Kehutanan.

“Kesembilan orang tersebut sebelumnya telah mengajukan kredit atas nama instansinya. Untuk mendapatkan lagi, terpaksa mereka memalsukan dokumen tempat kerjanya, walaupun Nomor Induk Pegawai (NIP) dan nama yang sama,” urai Jul.

Setelah menunggak dan muncul tagihan, dan oleh Bank NTB memotong gaji PNS Disnak untuk menutup tunggakan mereka, barulah diketahui kalau mantan bendahara gaji Disnaklah (HS) yang melakukan pemalsuan data tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. ”Kita yang dirugikan dan menanggung tunggakan kredit fiktif itu senilai Rp 14 juta per bulannya,” imbuh Jul pada Kahaba.

Sambil menunjukkan bukti sebagai lampiran laporan, Zulkarnain mengaku, pernah ada klarifikasi dengan sejumlah PNS di luar Disnak yang membuat dokumen kredit palsu tersebut. Akhirnya, Disnak hanya menanggung tunggakan sebesar Rp 8 juta per bulannya, sedangkan yang Rp 6 juta ditanggung oleh instansi yang menaungi empat PNS bermasalah itu.

“Selama enam bulan ini, ulah oknum mantan bendahara itu harus ditanggung oleh orang lain. Seperti uang koperasi dan uang honor kerja ratusan pegawai habis untuk menutupi tunggakan kredit tersebut,” keluhnya.

Sebenarnya, kata Jul, pernah ada perjanjian penyelesaian oleh oknum mantan bendahara, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

“Pengakuan oknum mantan bendahara akan menuntaskan masalah ini sehingga Bank NTB tidak memotong gaji ratusan pegawai Disnak, namun karena tak ada realisasinya, sehingga oknum tersebut dipolisikan saja,” tuturnya.

Untuk gaji di bulan Januari ini, terang Julkarnain, pihak bank memotong Rp 8 juta untuk pembayaran tunggakan lima orang yang memalsukan dokumen pegawai Disnak tersebut. ”Untuk itu, kami sepakat tidak akan menerima gaji yang dipotong karena tidak pernah merasa mengajukan kredit itu,” tegasnya.

Tidak saja masalah pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit, Julkarnain juga mengungkap, dari keterangan sejumlah pegawai di tingkat KCD, seperti yang dialami Ilham, uang milik Ilham yang ingin digunakan untuk melunasi pinjaman di bank senilai Rp 30 juta yang dititipkan pada oknum mantan bendahara, akhirnya raib tak disetorkan. “Uang itu diduga tidak disetorkan ke bank oleh HS, dan persoalan ini akan dilaporkan juga ke polisi. Parahnya,  bukan satu atau dua orang saja yang merasa tertipu seperti itu, tetapi ada belasan pegawai yang menjadi korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU DIdik Haryanto, SH belum bisa memberikan pernyataan. “Saya koordinasi dulu dengan petugas SPK, apakah sudah ada laporan secara resmi atau belum. Jika laporannya sudah resmi, untuk materi laporannya akan dipelajari lebih dulu,” imbuh Didik.

*DEDY