Kota Bima, Kahaba.- Kondisi jalan Gajah Mada yang rusak memang seringkali dikeluhkan oleh pengguna jalan. Meski beberapa kali diperbaiki, tetap saja rusak dan menganggu kelancaran akses transportasi.
Namun, tanggungjawab memperbaiki kerusakan jalan Gajah Mada, bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Bima, melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Menurut aturan, perbaikan jalan tersebut tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima, karena aset Pemerintah Provinsi NTB,” jelas Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Gazali.
Kata dia, Pemerintah Kota Bima memahami kondisi jalan itu. Namun, semuanya harus kembali kepada komitmen Pemerintah Provinsi NTB. “Pemkot Bima juga tidak menutup mata, yang bisa dilakukan hanya menutup lubang-lubang yang sudah terlalu membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam setiap momen, jika Walikota maupun Wakil Walikota Bima bertemu dengan Gubernur maupun jajaran Pemerintah Provinsi NTB, permintaan untuk perbaikan jalan Gajah Mada selalu dikemukakan.
“Walikota Bima selalu meminta perbaikan jalan itu diprioritaskan. Harapan tersebut bahkan sudah diamini oleh Pemerintah Provinsi NTB. Namun hingga sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bima, lanjutnya, sangat berterima kasih kepada masyarakat Kota Bima yang telah menyampaikan aspirasinya. Demikian juga mediayang selalu melaksanakan fungsi kontrol.
“Pemkot Bima akan terus mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar memperhatikan perbaikan jalan Gajah Mada, karena tujuan keberadaan birokrasi adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” paparnya.
*Bin/Hum