Kota Bima, Kahaba.- Informasi mengenai mie asal Korea yang mengandung babi sangat meresahkan masyarakat, tak terkecuali di Bima. Apalagi, ditengarai mie impor itu sudah lama di Indonesia dan dijual bebas di super market maupun mini market.
Namun, Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Mataram, Yosep Dwi Irwan mengaku, hingga kini belum ada temuan mie mengandung babi di wilayah NTB, khususnya di Bima.
“Untuk sementara belum ada temuan berdasarkan hasil pemantauan kami. Terutama di wilayah Mataram dan Pulau Lombok produk dengan varian dalam surat edaran BPOM RI,” ungkapnya.
Artinya kata dia, produk mie instan asal Korea ada yang beredar, tetapi tidak termasuk produk yang ditarik dari peredaran. Namun demikian, BPOM bersama pihak terkait terus melakukan pemantauan untuk memastikan mie tersebut ditarik dari peredaran.
Sebelumnya, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label.
BPOM RI pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017, memerintahkan penarikan terhadap produk asal Korea tersebut.
Empat produk mi instan yang dipastikan positif mengandung babi adalah sebagai berikut. Merek Samyang, mie instan U-Dong, merek Nongshim, mie instan Shin Ramyun Black, merek Samyang, mie instan rasa Kimchi dan merek Ottogi, mie instan Yeul Ramen. Semua produk mi instan ini termasuk dalam daftar produk impor PT Koin Bumi.
*Kahaba-03