Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah Mobil Tangki milik PT. Bima Oil diamankan Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota, supir mobil tersebut hanya dikenakan wajib lapor. (Baca. Mobil Tangki PT. Bima Oil Diamankan Polisi)
“Hasil pemeriksaan kasus itu, Mobil Tangki dan supir tidak ditahan. Supir hanya wajib lapor saja,” ujar Kasat Sat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH, di Mapolresta, Senin (8/12).
Kata dia, BBM itu merupakan minyak industri yang mestinya disuplai ke Kapal Ferry di Sape. Oleh oknum supir itu justru tidak melakukan perintah perusahaannya. Karena ulahnya, sopir sudah di pecat.
“Ini murni perbuatan supir, tidak ada kaitan dengan pemilik perusahaan,” tegasnya.
*Teta