Kota Bima, Kahaba.- Pemilik Toko Sinar Mas Oktavianus Mulyadi (49) memergoki ulah supirnya MA (22) di gudang toko di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara, pukul 13.00 Wita, Jumat (28/7). Saat itu pelaku berhasil menggasak uang di laci meja pemilik toko sebesar Rp 33 juta.
Namun, pelaku hanya mengambil Rp 9 juta yang telah disembunyikan di kabin truk. Atas perbuatan pelaku, pemilik toko melaporkan ke Mapolsek Rasanae Barat.
Kapolsek Rasanae Barat, Kompol Jamaludin yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk di proses lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian sekitar Pukul 12.00 Wita pelapor menutup gudang karena waktu istrahat seluruh karyawan sampai pukul 14.00 Wita. Disaat usai istrahat, pelapor dan karyawan lainnya kembali beraktifitas. Namun pada saat pelapor membuka gudang salah satu karyawan gudang (terlapor) sudah berada di dalam gudang.
“Pelapor merasa khawatir dan mengecek laci mejanya. Saat laci meja diperiksa, korban kaget sejumlah uang di laci tersebut hilang,” ujarnya, Sabtu (29/7).
Melihat uang yang berada di laci mejanya tidak ada, pelapor meminta bantuan karyawan lainnya untuk memeriksa dan mencari uang yang hilang, termaksud mencari pada salah satu karyawan yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pencarian dan menggeledah pelaku. Pelaku mengaku memyembunyikan uang di belakang kabin mobil truk,” jelasnya.
Setelah itu sambung Kapolsek, uang tersebut diambil dan dihitung. Sejumlah uang yang diambil pelaku Rp9 juta. Dari kejadian tersebut anggota Polsek Rasanae Barat langsung ke TKP mengamankan terlapor beserta barang bukti uang.
*Kahaba-09