Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah investigasi soal penimbunan laut di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima (Baca. Ijin Reklamasi Laut di Bonto Dipertanyakan), Penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota telah memeriksa Sukamto alias Baba Koang.
Baba Koang yang juga pemilik Toko Sumber Agung Bima itu diduga telah menimbun secara sepihak, tanpa ijin dari Pemerintah Kota Bima, tepi pantai yang ada di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.
“Sukamto diperiksa sebagai saksi,” Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH di Polres Bima Kota Senin (8/12).
Kata dia, selain Sukamto, pihaknya juga sudah memanggil 10 orang saksi lain untuk dimintai keterangan. “Keterangan 10 orang saksi mengakui penimbunan itu tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima,” terangnya.
Hanya saja kata Kasat, penimbunan itu dilakukan karena ada kesepakatan antara warga dengan Sukamto. “Dalam waktu dekat kami akan menggelar kasusnya. Jika unsurnya cukup, kita akan segera sidik,” tambahnya.
*Teta